Semarang – Sanksi bagi pelanggar larangan mudik bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang benar-benar dilakukan. Sebanyak 185 ASN dijatuhi sanksi dan 484 pegawai non-ASN dipecat.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi membenarkan informasi tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 terkait larangan mudik.
“Sanksi ini kan untuk ASN dipotong TPP 100 persen, kalau non ASN bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja, kan gitu. Sudah disosialisasikan. Sudah saya sampaikan berulang. Tapi ternyata pelanggaran itu ada. Sehingga konsekuensi itu ya kita merujuk ke surat edaran harus ada sanksi,” ujarnya, Senin (31/5).
“Ada 500-an (orang yang dijatuhi sanksi), ” tegas pria yang akrab disapa Hendi tersebut.
Baik ASN ataupun pegawai non-ASN mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan diketahui berdasarkan absensi.
“Ada yang absen dari luar kota, kan tidak sesuai petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya tidak melakukan absen dari Semarang,” tegasnya.
Padahal menurutnya sosialisasi sudah dilakukan namun tetap ada pelanggaran. Padahal jika ada alasan kuat dan benar kemudian melapor, akan diberi izin. Hendi mengatakan pelanggaran paling banyak disebutkan ada di dinas pekerjaan umum.
“Ada beberapa, tertentu. Yang lain banyak yg mematuhi. Yang cukup banyak di PU (pekerjaan umum),” ujarnya.(detik.com)