You are currently viewing Garuda Tebar Promo Harga Tes PCR Rp 260 Ribu, Antigen Rp 45 Ribu
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram

Garuda Tebar Promo Harga Tes PCR Rp 260 Ribu, Antigen Rp 45 Ribu

Jakarta – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menawarkan promo harga tes polymerase chain reaction atau tes PCR senilai Rp 260 ribu untuk penumpangnya. Penawaran ini menyusul berlakunya penurunan harga batas atas PCR yang ditetapkan pemerintah.

“Promo khusus tes Covid-19 ini menjadi wujud komitmen kami untuk memberikan kemudahan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang akan merencanakan perjalanan di era kenormalan baru,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis, 28 Oktober 2021.

Selain PCR, Garuda menawarkan promo harga tes rapid Antigen mulai Rp 45 ribu. Promo khusus  tes Covid-19 tersebut berlaku bagi seluruh penumpang rute domestik maupun internasional untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan 20 September 2021 hingga 31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan harga khusus, penumpang harus lebih dulu melakukan pemesanan di kantor penjualan Garuda Indonesia atau melalui WhatsApp Service Aero Globe Indonesia (AGLine) di nomor +62 877 7746 1807. Kemudian, penumpang akan memperoleh voucer yang dapat ditukarkan di klinik penyedia layanan yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia.

“Ini memberikan nilai tambah layanan penerbangan, juga merupakan komitmen Garuda mendukung langkah percepatan penanganan pandemi,” tutur Irfan.

Selain tes Covid-19, Garuda menyediakan fasilitas layanan vaksinasi. Layanan vaksin berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan level 3 dan 4 wajib mengantongi dokumen tes RT-PCR. Sebelumnya, penumpang dapat menunjukkan hasil tes rapid Antigen.

Setelah mewajibkan tes PCR, pemerintah menurunkan harga batas atas dari semula Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan harga batas atas untuk luar Jawa dan Bali adalah Rp 300 ribu dari semula lebih dari Rp 500 ribu.

Source : tempo

Share

Tinggalkan Balasan