Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Polisi akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan Laudya Chintya Bella (14). Gadis kelas 2 SMP 1 Lipat Kajang yang ditemukan tak bernyawa terkubur di belakang kantor Desa Lipat Kajang, Simpang Kanan.
Ironisnya, pelaku merupakan warga setempat berinisial A (34) dan KH (56), warga Desa Lipat Kajang.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto mengungkapkan, awalnya A melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan hubungan suami isteri.
“Pelaku menyetubuhi korban berulang kali disamping kantor desa,” ujar Noca saat konferensi pers di Mapolres Aceh Singkil, Selasa 18 Mei 2021.
Ternyata, KH sudah mengintai persetubuhan antara A dengan korban. Melihat kesempatan tersebut, timbul niat KH untuk ikut menyetubuhi korban.
Usai disetubuhi, kedua pelaku kemudian berniat membunuh korban. Kepala korban dipukul menggunakan batu hingga meninggal dunia. Jasadnya dikubur dibelakang kantor desa.
Para pelaku kemudian membuat alibi, bersekongkol seolah-olah orang pertama yang menemukan korban.
Namun dari pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan diperkuat dengan pemeriksaan saksi lainnya sehingga pelaku tak dapat berkilah.
Dari hasil keterengan kata Noca, motif A menyetubuhi korban karena pelaku sering melihat video porno di handphone milik kawannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya HP, baju korban, jilbab, dan batu.
Kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dijerat pasal 81 ayat 3 dan 5 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Hab)