ACEH SINGKIL — Sebanyak 89 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Satu narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Singkil Cepy Mulyawan, Senin, 17 Agustus 2026.
Cepy mengatakan 89 narapidana tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi. Mereka merupakan bagian dari 185 warga binaan yang saat ini menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Singkil.
“Sebanyak 89 orang narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Cepy, Senin, 17 Agustus 2026.
Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi. Sebanyak 21 orang mendapat remisi satu bulan, 20 orang mendapat remisi dua bulan, dan 27 orang memperoleh remisi tiga bulan.
Selanjutnya, 17 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman selama empat bulan. Dua narapidana lainnya memperoleh remisi lima bulan.
Dari keseluruhan penerima remisi tersebut, satu narapidana mendapatkan Remisi II (RII) atau remisi yang membuatnya langsung bebas.
Cepy mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang memperoleh remisi, khususnya warga binaan yang dinyatakan bebas.
Ia berharap remisi tersebut menjadi momentum bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Jadikan remisi ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.