ACEH SINGKIL — Ketegangan antara masyarakat dan pemerintah daerah di Kabupaten Aceh Singkil meningkat setelah Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) menolak data penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan stimulan pascabencana banjir serta tanah longsor yang mencantumkan 605 kepala keluarga (KK).
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada Kamis, 26 Maret 2026. Koordinator GEMUKA, Rasuluddin Malau, menyatakan data penerima dinilai bermasalah dan tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat terdampak di lapangan.
“Kami sudah menyampaikan surat penolakan. Jika tidak diindahkan, masyarakat Kemukiman Pemuka siap menduduki kantor bupati sampai persoalan ini diselesaikan secara tuntas,” kata Rasuluddin.
Dalam dokumen penolakan itu, GEMUKA menyoroti rencana penyaluran bantuan yang meliputi Jadup sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama 90 hari, bantuan isi hunian Rp3 juta, serta stimulan ekonomi Rp5 juta per kepala keluarga.
Berdasarkan data yang beredar, sebanyak 605 KK penerima tersebar di tujuh kecamatan.
Kecamatan Singkil tercatat paling banyak dengan 382 KK, disusul Gunung Meriah 110 KK, Simpang Kanan 72 KK, Singkil Utara 30 KK, Suro Makmur 8 KK, Kuala Baru 2 KK, dan Danau Paris 1 KK.
Namun, data tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. GEMUKA menemukan kejanggalan berupa tidak adanya warga yang tercatat menempati hunian sementara (huntara), yang seharusnya menjadi indikator penting dalam petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Sosial.
Mereka menilai penggunaan data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari salah sasaran hingga kecemburuan sosial di tengah masyarakat terdampak.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal keadilan. Jika data keliru, bantuan juga berpotensi tidak tepat sasaran,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
GEMUKA mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera melakukan verifikasi dan validasi ulang secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, serta menunda penyaluran bantuan hingga data dipastikan akurat.
Selain itu, mereka juga menuntut transparansi terkait mekanisme dan kriteria penetapan penerima bantuan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian pencairan maupun mekanisme final penyaluran bantuan tersebut.