You are currently viewing GERAK Bersatu Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah ke Kejari Aceh Singkil

GERAK Bersatu Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah ke Kejari Aceh Singkil

ACEH SINGKIL – Kelompok Gerakan Rakyat Bersatu Berantas Korupsi (Gerak Bersatu) melaporkan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana bencana ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Selasa, 10 Maret 2026.

Koordinator Gerak Bersatu, Feri Aldi, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Menurut dia, pihaknya menemukan indikasi “bau busuk” dalam pengadaan seragam sekolah untuk siswa PAUD, SD, dan SMP yang didanai dari anggaran bantuan bencana yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Dari total dana bencana sekitar Rp4 miliar, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengalokasikan Rp1,7 miliar kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengadaan seragam sekolah bagi korban banjir,” kata Feri.

Namun, kata dia, pengadaan tersebut dinilai bermasalah. Gerak Bersatu menemukan sejumlah seragam yang diduga tidak sesuai ukuran atau terlalu kecil bagi siswa penerima bantuan.

Selain itu, sepatu yang dibagikan juga disebut tidak layak karena terdapat pasangan yang tidak sesuai.

Feri menduga proses pengadaan tersebut tidak dilakukan secara baik dan berpotensi merugikan negara.

“Kami menduga kuat ada oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dalam pengadaan seragam ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil diambil setelah pihaknya menilai penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil saat aksi demonstrasi sebelumnya hanya bersifat normatif dan tidak menjawab substansi persoalan.

Gerak Bersatu meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil serta pihak rekanan atau vendor yang memenangkan pengadaan seragam tersebut.

“Kami berharap Kejari Aceh Singkil melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan apakah dalam belanja seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar itu terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” kata Feri.

Share

Tinggalkan Balasan