ACEH SINGKIL– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil melalui Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek mencatat penanganan 234 kasus tindak pidana umum sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 176 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Aula Catur Prasetya Mapolres, Selasa, 30 Desember 2025 sore.
AKBP Joko mengatakan, tingkat penyelesaian perkara (clearance rate) pada 2025 mencapai 87 persen, meningkat 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 86 persen.
Capaian ini menunjukkan kinerja penegakan hukum Polres Aceh Singkil terus membaik meski jumlah perkara meningkat
Kasus tindak pidana yang paling banyak ditangani didominasi pencurian sebanyak 71 kasus, disusul penganiayaan 56 kasus, serta penipuan dan penggelapan sebanyak 23 kasus.
Selain itu, terdapat pula penanganan kasus kejahatan berbasis teknologi informasi (ITE), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kejahatan terhadap anak
Kapolres menyatakan akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Selain penanganan tindak pidana umum, Polres Aceh Singkil juga melaksanakan berbagai operasi kepolisian serta terlibat aktif dalam penanganan bencana alam melalui Operasi Aman Nusa II.