You are currently viewing Tangkap Kapal Pukat Harimau, Polres Aceh Singkil Tahan Seorang ABK

Tangkap Kapal Pukat Harimau, Polres Aceh Singkil Tahan Seorang ABK

ACEH SINGKIL — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Aceh Singkil menangkap satu unit kapal nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau (trawl) di perairan Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Satu orang anak buah kapal (ABK) berinisial FB (46), warga Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, saat petugas sedang melakukan patroli rutin.

Tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah tersebut.

“Setibanya di lokasi dengan titik koordinat N 01°57.771’ E 098°05.598’, tim menemukan kapal KM Bintang Jaya sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau,” ujar Joko Triyono saat konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Jumat (24/10/2025).

Menurut Kapolres, kapal sempat mencoba melarikan diri sambil melepaskan jaring untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, tim patroli berhasil menghentikan kapal tidak jauh dari lokasi awal dan mengamankannya ke daratan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kapal KM Bintang Jaya diketahui tidak memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI).

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit kapal KM Bintang Jaya, 2 rangkai jaring pukat berwarna hijau, 1 unit MMS merk Orbcom, 1 unit radio Icom IC-718, 2 unit teropong, 1 unit fish finder IS-668, 2 set GPS (Ismarine IP 808 dan Garmin GPS 128), 21 drum ikan hasil tangkapan seberat sekitar 1,5 ton, serta berbagai dokumen perizinan kapal.

“Perbuatan ini melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Kapolres.

FB kini ditahan di Rutan Polres Aceh Singkil. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Ini bukan hanya merugikan nelayan lain, tapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Aceh Singkil,” ujar Joko.

Ia menambahkan, Polres Aceh Singkil akan terus memperketat pengawasan aktivitas perikanan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan kelautan berjalan berkelanjutan dan sesuai hukum.

Share

Tinggalkan Balasan