ACEH SINGKIL – Sejumlah instansi pemerintah dan warga di Kabupaten Aceh Singkil tampak abai terhadap imbauan Bupati agar mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada peringatan G30S/PKI, Selasa, 30 September 2025.
Pantauan di Ibukota Singkil, nyaris tak ada bendera setengah tiang. Hanya segelintir rumah warga yang memasangnya. Perkantoran pun banyak yang tetap mengibarkan bendera satu tiang penuh.
Instansi yang terpantau tak menurunkan bendera antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Kantor Pertanahan. Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Majelis Adat Aceh juga serupa.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Mursal, mengaku belum tiba di kantor ketika dimintai konfirmasi.
“Surat edaran Bupati sudah saya bagikan di grup. Entah tidak sempat dibaca atau bagaimana, saya kurang tahu,” ujarnya lewat pesan singkat.
Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Nomor 400.14.1.1/1360 sebelumnya menegaskan agar seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September.
Lalu pada 1 Oktober, bendera dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Ketua DPP Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong, Muhammad Syariski, menilai kondisi ini menunjukkan makin surutnya kepedulian terhadap penghormatan pahlawan revolusi.
“Tradisi ini dianggap sepele. Pemerintah dan masyarakat sama-sama abai,” katanya.
Menurut Syariski, sikap ini tak lepas dari perubahan politik nasional.
“Rezim sekarang cenderung permisif. Elit tidak serius, masyarakat juga ikut lupa. Film G30S/PKI pun jarang ditonton lagi,” ujarnya.