You are currently viewing Jaksa Masuk Dayah di Aceh Singkil Soroti Narkoba dan Judi Online

Jaksa Masuk Dayah di Aceh Singkil Soroti Narkoba dan Judi Online

ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah menggelar program Jaksa Masuk Dayah (JMD) di Dayah Darul Istiqamah dan Dayah Washilatun Najah, 13–14 Agustus 2025.

Kegiatan diikuti oleh sabanyak 150 santri, pimpinan dayah, ustadz, dan ustadzah.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, memaparkan peran kejaksaan serta tugas jaksa, dari penyelidikan hingga penuntutan. Materi utama menyoroti bahaya narkoba dan judi online.

“Narkoba dapat mengubah pikiran, suasana hati, dan perilaku, sehingga harus dihindari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan judi online dilarang oleh KUHP dan Qanun Aceh, dengan sanksi bagi pelakunya.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan santri aktif mengajukan pertanyaan hukum. Program JMD yang mengusung slogan Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman ini diharapkan menumbuhkan kesadaran hukum dan mendorong generasi muda mengisi waktu dengan kegiatan positif.

Share

Tinggalkan Balasan