ACEH SINGKIL – Tersangka ES, 34 tahun menjalani rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, NA, 31 tahun di Jalan Perkebunan PT Nafasindo Desa Butar, Kota Baharu, Aceh Singkil pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik menyebut ada 28 adegan yang diperagakan oleh ES, mulai dari perencanaan sampai eksekusi.
“Ada 28 adegan penting yang menggambarkan dengan jelas proses terjadinya tindak pidana keji tersebut,” ujar Darmi dalam siaran persnya.
Ia menegaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk menyelaraskan keterangan antara tersangka, saksi dan hasil penyelidikan.
“Rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh. Dari sini kami memastikan bahwa unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi,” ungkapnya.
Selain penyidik, rekonstruksi juga dihadiri oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan pengawalan ketat oleh aparat keamanan.
Kasat Reskrim memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi.
“Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain,” tegas Darmi.
Tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Ini menjadi pesan keras bagi siapa pun bahwa setiap tindak kejahatan, terlebih lagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, ES tega membunuh istrinya, NA yang berprofesi sebagai guru. Dia membunuh dengan cara menghunuskan sebilah parang ke tubuh istrinya delapan kali saat melintasi Jalan Perkebunan PT Nafasindo.
Sempat kabur selama empat hari, tersangka ES akhirnya ditangkap saat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu.