ACEH SINGKIL – Penunjukkan Edi Widodo sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil atas permintaan lisan dari Azmi.
“Ini kemauan dari Pak Azmi, bukan siapa-siapa,” jelas Asmaruddin.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin dihadapan Komisi I DPRK Aceh Singkil, Rabu, 28 Mei 2025.
Azmi merupakan Sekda definitif yang sebelumnya ditunjuk Mendagri untuk mengisi pos jabatan Penjabat Bupati Aceh Singkil selama hampir dua tahun. Namun setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Pj Bupati, nasibnya tak jelas.
Menurut Asmaruddin, jabatan Sekda tidak boleh kosong lantaran akan menghambat proses administrasi pemerintahan.
“Nah karena posisi Sekda itu tidak boleh kosong, maka diperpanjang SK Edi Widodo sebagai Plt Sekda,” ujarnya.
Azmi sebelumnya kata dia, telah meminta dukungan kepada Bupati Safriadi Oyon untuk mendapatkan posisi di provinsi.
“Jadi setelah beliau lengser dari Pj Bupati dan selesai masa cuti selama tiga bulan, kemudian meminta dukungan kepada Bupati untuk ke provinsi,” jelasnya.
Senada Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman menyebut jika dikeluarkannya SPT Edi Widodo sebagai Plt Sekda atas rekomendasi dari Azmi.
“SPT Azmi ke Banda Aceh terhitung tanggal 19 Mei, begitu juga SPT Edi Widodo ditanggal yang sama. SPT itu berlaku hingga tiga bulan kedepan,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi I DPRK yang dikomandoi Ramli Boga bersama anggota Mairaya, Surianto, Doni Maradona, Decroli dan Ramadan mempertanyakan status Sekda.
“Ada pejabat definitifnya, kok malah menunjuk Plt. Kita ingin tidak ada yang menabrak aturan,” tegas Mairaya, anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil.