ACEH SINGKIL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil mengeluarkan surat edaran larangan siswa PAUD, SD dan SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah untuk meminimalisir kecelakaan.
Selain meminimalisir kecelakaan, pelarangan ini bertujuan demi keamanan dan keselamatan peserta didik.
Tak hanya sepeda motor roda dua, pelajar juga dilarang membawa kendaraan listrik dan kendaraan roda empat atau mobil.
“Sehubungan informasi dan koordinasi dengan Kepala Satuana Lalu Lintas Polres Aceh Singkil tentang maraknya kecelakaan lalu lintas oleh pelajar,” jelas Sugiarto, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dalam surat edaran yang dikeluarkan 16 Mei 2025 itu.
Sebagai gantinya orang tua atau wali murid wajib mengantarkan anaknya ke sekolah baik secara mandiri atau menggunakan moda transportasi umum.
Tak hanya bagi pelajar, kepala sekolah dan guru diminta agar menggunakan alat keselamatan lalu lintas serta menyambut dan menyapa siswa digerbang masuk sekolah.