ACEH SINGKIL – Seorang pria berinisial DA, 30 tahun ditangkap petugas Res Narkoba Polres Aceh Singkil. Ia diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
DA ditangkap di sebuah halte bus di Desa Ketapang Indah, Singkil Utara pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib.
“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Suprayetno, Kasat Res Narkoba Polres Aceh Singkil, Rabu, 7 Mei 2025.
Suprayetno mengungkapkan keberadaan pelaku di halte bus diduga sedang menunggu pembeli sabu.
“Namun karena pembeli tak kunjung tiba, pelaku hendak pulang kerumahnya di Desa Gosong Telaga Timur. Petugas tim Opsnal Satresnarkoba langsung menyergab pelaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapati dua bungkus paket sabu seberat 0,63 gram yang terjatuh dari tangan kiri pelaku.
Barang bukti berikut pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Suprayetno menambahkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Singkil.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tukasnya.