ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan atau tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Singkil, Senin, 9 Desember 2024.
Pemusnahan dihadiri Ketua Mahkamah Syariah, perwakilan pengadilan negeri, rutan, Dinas Kesehatan dan perwakilan Polres Aceh Singkil, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 4,08 gram. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dihancurkan menggunakan blender.
Kemudian, barang bukti berupa sembilan unit telepon genggam. Alat komunikasi tersebut dihancurkan menggunakan palu dan selanjutnya dibakar bersama barang bukti lainnya dalam wadah yang dibuat khusus.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari berbagai perkara tindak pidana dari 21 perkara yang telah berstatus inkrah.
Di antaranya perkara narkotika, orang harta benda, dan tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,” kata Junaidi dalam siaran persnya.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika, Kajari berharap langka ini dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat sebagaimana tugas dan fungsi penegak hukum baik dari Kepolisian maupun instansi Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Selain itu juga sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dan masyarakat luas agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
“Bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan wujud dari melaksanakan putusan pengadilan dan implementasi dari Pasal 270 KUHAP yang merupakan wewenang dari Kejaksaan,” demikian Junaidi.