ACEH SINGKIL – Sebanyak dua ekor penyu hijau dilepas di Pulau Palambak oleh personel Polsek Pulau Banyak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Kedua penyu tersebut merupakan sitaan kepolisian dalam mengungkap kasus perburuan di Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil
“Benar, dua ekor penyu hijau yang bernama latin Chelonia Mydas hasil sitaan Polres Aceh Singkil, kasus dugaan pencurian pada bulan Juni lalu telah dilepaskan,”kata Kapolsek Pulau Banyak, Iptu H. Erianto Tanjung kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.
Pelepasan ini, kata Tanjung, merupakan langkah nyata dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi, khususnya penyu hijau, yang semakin terancam populasinya.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dokter Hewan BKSDA Aceh, kondisi penyu tersebut dinyatakan sehat dan siap untuk dikembalikan ke habitat aslinya,”ujarnya.
Semoga, sambung Tanjung, dengan dilakukannya pelepasan dua ekor penyu hijau ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan satwa yang dilindungi.
“Karena, kalau bukan kita yang menjaga ekosistem laut dan satwa-satwa yang ada di Aceh Singkil ini, siapa lagi. Mari kita jaga satwa liar tersebut dan melestarikannya,” harapnya.
Pelepasan penyu ini, sebut Tanjung, dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personil terkait yaitu, dari Kepala Resort BKSDA TWA Kepulauan Banyak yang diwakili oleh Dedi S.Hut.
“Kemudian hadir juga, perwakilan Desa Pulau Balai, Dokter Hewan BKSDA Aceh, Drh Rosa Rika Wahyuni, M.Si dan Kapolsek Pulau Banyak, Iptu H. Erianto Tanjung, S.E, serta Personil Polsek Pulau Banyak lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya polisi menetapkan seorang nelayan inisial ET asal Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka perburuan hewan dilindungi.