You are currently viewing Dua Berkas Kasus Judi Online di Aceh Singkil Dinyatakan Lengkap, Delapan Lainnya Menyusul
Para Pelaku Judi Online

Dua Berkas Kasus Judi Online di Aceh Singkil Dinyatakan Lengkap, Delapan Lainnya Menyusul

ACEH SINGKIL – Dua berkas perkara judi online telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam siaran persnya, Eska mengatakan berkas yang dinyatakan lengkap (P21) yakni tersangka berinisial WA (22) dan HG (32) yang diamankan di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah.

“Berkas kedua tersangka telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,” ujar Eska.

Sebelumnya Polres Aceh Singkil mengamankan 10 pelaku judi online sejak 27 April hingga 15 Juni 2024.

“Kami memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan,” imbuhnya.

Berkas enam tersangka lainnya, AS (33), H (37), P (22), S (26), RZ (18) dan RH (23) masuk tahap 1 di Kejaksaan.

“Berkas enam tersangka masih menunggu penyelesaian sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya inisial P (26) dan NH (32) masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Proses penyidikan terhadap dua tersangka yang masih berlangsung menunjukkan komitmen Polres Aceh Singkil untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku judi online mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Menurut Eska, kasus judi online ini menarik perhatian masyarakat karena dianggap sebagai tindakan yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas perjudian di wilayah mereka agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan