Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kepolisian Resor Aceh Singkil, menangkap seorang pemuda berinisial R (22) warga Desa Gunung Lagan yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah itu.
“Benar pada hari Minggu, tim kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Ia menjelaskan R ditangkap pada Minggu 2 April 2023 sekira pukul 18.30 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah.
Saat penangkapan, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Namun Tim Opsnal Satresnarkoba sudah menyiapkan strategi sehingga berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku tetap melakukan pembelaan diri dengan tidak mengakui perbuatannya, kendati demikian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku untuk memastikan benar dugaan kepada pemuda tersebut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 79,38 gram yang diletakkan di jok bagasi kendaraannya.
Pelaku mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang dari luar Aceh Singkil yang dibeli seharga Rp 200 ribu. Ganja tersebut rencananya akan dijualkan lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan lebih.
Saat ini, kata dia, tersangka R bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.