You are currently viewing Kejari dan KIP Aceh Singkil Teken MoU Terkait Penanganan Hukum Perdata

Kejari dan KIP Aceh Singkil Teken MoU Terkait Penanganan Hukum Perdata

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terhadap penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama dilakukan di Aula Kantor Kejari setempat, Senin 20 Maret 2023.

MoU diteken oleh Kepala Kejari Aceh Singkil, Munandar bersama Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto. Turut disaksikan oleh Komisioner KIP, Amran, Kasubag Hukum dan Pengawasan, Ihsan Darmawan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Jales Marinda dan Jaksa Fungsional, Iqbal Risha Ahmadi.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi mengatakan, tujuan penandatangan MoU adalah guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan KIP Kabupaten Aceh Singkil di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara agar dapat terselesaikan secara adil dan profesional, baik di dalam maupun diluar pengadilan.

“Dengan adanya MoU atau kerjasama yang dilakukan ini harapannya kedepan seluruh tahapan penyelenggaraaan pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman serta tidak ada terjadi permasalahan hukum,” kata Budi.

KIP Aceh Singkil senantiasa akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan stakeholder terkait guna melaksanakan dan mensukseskan pemilu 2024 mendatang yang transparan, adil dan berdemokrasi.

Share

Tinggalkan Balasan