Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – PT Delima Makmur masuk diantara lima perusahaan di Aceh berperingkat proper merah dalam urusan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2022.
Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022.
Ada lima tingkatan proper mulai dari yang terburuk, yakni proper hitam, proper merah, proper biru, proper hijau dan proper gold atau proper terbaik.
Beberapa kriteria dalam penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
Perusahaan yang memperoleh proper merah ialah perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kabid Penataan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, T Zulfikar Ali saat dimintai tanggapan mengatakan, PT Delima Makmur tidak memberitahu institusinya jika mengikuti proper.
Lantaran menurutnya, penilaian proper dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebutanan Republik Indonesia.
“Jadi memang tidak harus melapor kepada kami, kalau mereka (PT Delima Makmur) ikut proper,” terang Zulfikar didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Faisal diruangannya, Senin 27 Februari 2023.
Kendati demikian, status perusahaan yang mengikuti proper ini akan menjadi perhatian institusinya untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Lebih jauh kata Zulfikar, jika diwilayahnya ada delapan perusahaan besar kelapa sawit yang beroperasi. Masing-masing: PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT Lembah Bakti Astra Agro Lestari I dan II, PT Nafasindo, PT Runding Putra Persada, PT Ensem Lestari dan PT Singkil Sejahtera Makmur.
Disinggung mengenai pengelolaan limbah, Zulfikar menyebut dari delapan perusahaan, tiga perusahaan diantaranya membuang limbahnya ke aliran sungai yakni PT Socfindo, PT Ensem Lestari dan PT Singkil Sejahtera Makmur.
Ketiga perusahaan yang membuang limbahnya, seyogyanya memiliki alat sparing sesuai dengan PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Hanya PT Socfindo yang sudah memiliki alat sparing. Harga alat sparing tidaklah murah, harganya mencapai ratusan juta,” ungkapnya.
Alat sparing merupakan alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil Faisal menegaskan, pihaknya akan telusuri proper merah PT Delima Makmur.
“Kita telusuri dulu, jadi kami sedang menjalin komunikasi, apa permasalahan. Selaku dinas berkewajiban untuk membantu memfasilitasi agar supaya jangan ada permasalahan baik dengan lingkungan atau dengan masyarakat,” demikian kata Faisal.
Hingga berita ini diunggah, Humas PT Delima Makmur belum dapat terkonfirmasi. Nomor handphonenya tidak dapat dihubungi.