ACEH SINGKIL — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Aceh Singkil memeriksa Plt Kepala Dinas Pendidikan setempat terkait pengelolaan Dana Bantuan Presiden Republik Indonesia senilai Rp1,7 miliar.
Dana tersebut dinilai minim transparansi dan berpotensi bermasalah.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, mengatakan dana bantuan presiden merupakan uang negara yang wajib dikelola secara akuntabel dan terbuka.
Namun, hingga kini publik tidak mendapatkan informasi rinci mengenai perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran tersebut.
“Tidak ada pemaparan program yang jelas, laporan sulit diakses, dan masyarakat tidak tahu dana itu digunakan untuk apa,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya pembiaran dalam pengelolaan dana publik.
Karena itu, AMPAS meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil.
AMPAS meminta Kejari Aceh Singkil menelusuri seluruh dokumen anggaran, termasuk aliran dana, rekanan pelaksana, serta pihak-pihak yang menerima manfaat.
Sementara kepada Polres Aceh Singkil, AMPAS meminta dilakukan penyelidikan awal atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.
Selain aparat penegak hukum, AMPAS juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membuka data penggunaan dana bantuan presiden secara terbuka kepada publik dan memberikan klarifikasi resmi.
Budi menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika tidak ada langkah serius dari Kejari dan Polres, kami menduga ada pembiaran. Kami siap melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi dan menggelar aksi besar,” ujar Budi.
AMPAS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Hukum jangan tumpul ke atas. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan,” katanya.