You are currently viewing Kejari Aceh Singkil Tahan Eks PJ Kades Siompin Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta
Tersangka A hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Singkil lDok. Kejari Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Tahan Eks PJ Kades Siompin Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL — Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan mantan Penjabat Kepala Desa Siompin berinisial A sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan itu dilakukan pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan keputusan menetapkan A sebagai tersangka diambil setelah penyidik menggelar ekspose internal dan menyimpulkan adanya bukti cukup terkait penyimpangan pengelolaan dana desa di Kecamatan Suro Makmur tersebut.

A dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Menurut hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Aceh Singkil pada 28 Oktober 2025, dugaan tindakan A menyebabkan kerugian negara mencapai Rp743.371.336,91.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025.

Ia akan dititipkan di Rutan Kelas II Singkil untuk 20 hari, sejak 14 November hingga 3 Desember 2025.

Share

Tinggalkan Balasan