ACEH SINGKIL – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pemuda Aceh Singkil (GASPAS) kembali menggelar aksi di depan pabrik PT Socfindo Lae Butar, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Senin, 8 September 2025.
Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menilai keberadaan pabrik Socfindo sudah tak sesuai rencana tata ruang wilayah.
Ia merujuk pada Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW 2012–2032.
“Pabrik harus dipindahkan ke wilayah perkebunan. Socfindo juga wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan,” kata Aidil dalam orasi.
Aksi ini bukan yang pertama. Sepekan sebelumnya, massa juga melakukan unjuk rasa dengan tuntutan serupa.
Kali ini mereka menegaskan tidak akan berhenti sebelum tuntutan dipenuhi.
“Kami tidak akan pernah gentar sampai keadilan di Aceh Singkil ditegakkan,” ujar M. Yunus, koordinator lapangan.
Lima tuntutan disampaikan massa, yakni relokasi pabrik, pemenuhan kewajiban plasma, transparansi dana corporate social responsibility (CSR), perbaikan sempadan sungai, serta penegakan hukum terhadap dugaan perusakan kawasan hutan lindung.
Dialog antara demonstran dan pihak perusahaan berlangsung dalam kondisi hujan deras. Kedua pihak duduk bersila di tanah depan gerbang pabrik.
Dari perusahaan hadir Erik Obaza Barus, pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar, didampingi H. Mohd Novry Rahadian, Kepala Teknik, dan sejumlah pengurus lain.
“Kami patuh aturan. Pabrik ini berdiri jauh sebelum kawasan Rimo berkembang menjadi permukiman,” kata Erik. Ia menambahkan, persoalan relokasi sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Novri, Kepala Pabrik PT Socfindo, menyebut pembaruan izin Hak Guna Usaha (HGU) sedang diproses.
Menurut dia, CSR perusahaan tetap dijalankan, meski tidak dipublikasikan ke publik melainkan dilaporkan langsung ke Pemkab.
“Socfindo sudah berdiri sejak 1938, bukan pabrik yang mendekat ke warga, melainkan warga yang mendekat ke pabrik,” ujarnya.