You are currently viewing Soal Empat Pulau, Pemkab Aceh Singkil Dorong Penyelesaian Batas Laut Aceh-Sumut
Junaidi, Asisten I Setdakab Aceh Singkil

Soal Empat Pulau, Pemkab Aceh Singkil Dorong Penyelesaian Batas Laut Aceh-Sumut

ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil mendorong Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) untuk menentukan batas laut antar kedua provinsi.

“Batas segmen laut belum pernah dibahas,” ujar Junaidi, Asisten I Setdakab Aceh Singkil kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Hal ini kata dia, diperlukan guna merebut kembali status administrasi empat pulau di Aceh Singkil yang saat ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Menurut Junaidi, Pemkab telah berulang kali menyurati Gubernur Aceh untuk difasilitasi penyelesaian batas laut.

“Bahkan sebelumnya ada konflik antara nelayan Singkil dengan Sumut sehingga kita surati lagi gubernur supaya dibahas secepatnya batas laut,” ungkapnya.

Sebelum Keputusan Mendagri yang terbaru ini keluar, kata dia empat pulau tersebut berstatus quo.

“Jadi disebutkan namanya Indonesia, belum ada disebutkan keempat pulau itu di Sumut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan jika sebelumnya proses verifikasi dilakukan, Pemkab Aceh Singkil bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.

Dalam verifikasi itu, Pemkab Aceh Singkil menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.

“Berdasarkan data dan fakta, empat pulau itu masuk ke Aceh, termasuk kesepakatan titik koordinat antara Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Asad,” imbuhnya.

Guna menghindari terjadinya konflik berkelanjutan, Ia berharap pemprov untuk secepatnya menyelesaikan batas laut.

“Jadi sebelum Keputusan Mendagri ini keluar, kita sudah surati kembali Gubernur Aceh, harapannya polemik empat pulau ini segera dibahas antara kedua pihak, Aceh-Sumut” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan