You are currently viewing Sekretaris MPD Aceh Singkil Bantah Soal Laporan Fiktif Uang Konsumsi Rp17 Juta

Sekretaris MPD Aceh Singkil Bantah Soal Laporan Fiktif Uang Konsumsi Rp17 Juta

ACEH SINGKIL – Sekretaris Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Singkil, Masitah membantah tudingan dirinya membuat laporan fiktif uang senilai Rp17 juta tahun anggaran 2024.

“Jadi itu tidak benar, bukan fiktif tapi benar-benar kegiatan itu dilakukan,” kata Masitah kepada sejumlah wartawan di salah satu warung di Kecamatan Gunung Meriah, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya uang Rp17 juta itu digunakan untuk konsumsi panitia kegiatan penyaluran bantuan biaya pendidikan atau beasiswa Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil.

“Jadi penyaluran uang itu digunakan selama empat bulan selama tahapan penyaluran bantuan,” ungkapnya.

Mulai dari konsumsi saat rapat pembentukan panitia yang dilakukan dua sampai tiga kali, rapat dengan admin online, pengumuman pendaftaran selama tujuh hari.

Kemudian pendaftaran online selama 14 hari dengan tiga orang petugas, selama tujuh hari merekap pendaftar online, 14 hari pengumuman pengantar berkas.

“Jadi selama 14 hari kita ada panitia penerima berkas, kita rapat lagi jadi itu pakai dana ini untuk beli minum, kue dan makan,” ungkapnya.

Panitia lalu memverifikasi 900 berkas yang masuk selama 14 hari, visitasi ke universitas selama dua pekan setelah itu rapat untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

“Artinya uang Rp17 juta digunakan untuk konsumsi panitia selama empat bulan, bukan setiap harinya makan minum tapi pas ada kegiatan saja,” jelasnya.

Disinggung perihal kwitansi fiktif, Masitah menyebut jika katering penyedia makan dan minum memiliki ijin dan NPWP.

“Kateringnya punya ijin dan NPWP, jadi tidak mungkin kalau laporan keuangan itu fiktif karena tidak akan masuk di SIPD,” ujarnya

Lanjutnya, panitia kegiatan melibatkan dari lembaga MPK dan Sekretariat MPD. “Selama kegiatan nggak pernah ada riak-riak protes dari panitia,” pungkasnya.

Sebelumnya Masitah diberitakan disejumlah media diduga menilep uang konsumsi pada kegiatan penyaluran bantuan biaya pendidikan atau beasiswa MPK Aceh Singkil senilai Rp17 juta dengan membuat laporan fiktif.

Share

Tinggalkan Balasan