You are currently viewing Kejari Aceh Singkil Bantu Anak Korban Kekerasan Peroleh Wali yang Layak
Jalannya persidangan di Mahkamah Syar'iyah Singkil

Kejari Aceh Singkil Bantu Anak Korban Kekerasan Peroleh Wali yang Layak

ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah membantu seorang anak perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri untuk mendapatkan wali yang layak.

Kejaksaan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah Singkil untuk mencabut hak asuh anak dari ayah kandungnya bernama Sailin hingga akhirnya gugatan itu dikabulkan.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi dalam siaran persnya, Selasa (22/4/2025) mengatakan, Mahkamah Syar’iyah memutuskan untuk mencabut hak asuh anak, dimana ayah kandungnya telah tega melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri.

Korban dalam kasus itu adalah Alfira yang kini menginjak usia 8 tahun dan adiknya yang naas telah meninggal dunia akibat perbuatan orang tuanya tersebut.

Sebelumnya mereka berdua tinggal bersama ayahnya yang telah menikah lagi dengan wanita lain.

Selain mencabut hak asuh anak, lanjut Budi, Mahkamah Syar’iyah juga menetapkan wali yang akan mengasuh, menjaga, serta melindungi korban ke depannya.

Wali yang ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah adalah ibu kandung dari korban bernama Nurhalimah.

Budi menceritakan gugatan yang dilayangkan oleh JPN ke Mahkamah Syar’iyah Singkil itu setelah mendapatkan legal standing dari sang ibu.

Tim JPN telah mengajukan bukti dalam persidangan yang pada pokoknya ayahnya Sailin sudah tidak layak lagi sebagai orang tua karena terbukti tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya.

“Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek dan mencabut hak kekuasaan orang tua atas Alfira dari tergugat ayah kandunya, Selian,” terangnya.

Sang ayah telah mendekam di dalam penjara akibat perbuatannya karena divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

 

Share

Tinggalkan Balasan