ACEH SINGKIL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil menggelar focus group discussion (FGD) perumusan isu strategis dan arah kebijakan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Aula Bappeda, Kamis, 6 Februari 2025.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan mitra pembangunan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). FGD dipimpin langsung oleh Kepala DLH Aceh Singkil, Surkani.
Dalam kesempatan tersebut, Surkani menyampaikan pentingnya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang menjadi salah satu kekayaan lingkungan Aceh Singkil.
Kabupaten Aceh Singkil memiliki ekosistem gambut seluas 69.463,36 hektar yang tersebar di delapan kecamatan masing-masing Kecamatan Danau Paris, Gunung Meriah, Kota Baharu, Kuala Baru, Singkil, Singkil Utara, Singkohor dan Suro Makmur.
Menurutnya RPPEG memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan, khususnya ekosistem hidup gambut yang merupakan salah satu sumber daya alam strategis.
“RPPEG merupakan amanat dari kebijakan nasional terkait pengelolaan gambut, seperti Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 dan perubahannya dalam PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,” ungkapnya.
Surkani menjelaskan pentingnya dokumen RPPEG agar menjadi panduan untuk melindungi ekosistem gambut yang rentan terhadap kerusakan, seperti kebakaran hutan dan lahan, konversi lahan, serta penurunan kualitas lingkungan.
Kemudian, pencegahan bencana lingkungan. Ekosistem gambut yang terjaga dengan baik dapat membantu mencegah bencana seperti banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan yang sering terjadi di lahan gambut yang rusak.
Penyerapan Karbon dan Mitigasi Perubahan Iklim. Kata dia, gambut adalah penyimpan karbon alami yang sangat besar.
“Melalui RPPEG, upaya konservasi dan pemulihan ekosistem gambut dapat membantu mengurangi emisi karbon dan mitigasi perubahan iklim,” terangnya.
Disamping itu RPPEG juga dapat meningkatkan ekonomi berkelanjutan dengan mendorong pengembangan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan berbasis ekosistem gambut, seperti ekowisata dan pemanfaatan produk alami yang tidak merusak lingkungan.
Lanjutnya, RPPEG ini dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah agar tidak merusak ekosistem gambut dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Ia berharap dengan adanya dokumen RPPEG ini, maka kabupaten dapat mengelola ekosistem gambut secara terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan.
Acara ini dihadiri oleh Asisten 2 Setdakab, Faisal, Plh. Kepala Bappeda, Suwan, Kepala SKPK terkait, Kepala UPTD KPH IV Dinas LHK Aceh, perwakilan LSM pemerhati lingkungan dan pejabat dari DLH serta Bappeda.