ACEH SINGKIL – Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat sosialisasi di Operation Room Setdakab Aceh Singkil, Rabu (27/12/2023).
Rapat dilakukan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dari tahun 2015 hingga 2023 terhadap desa-desa di Kabupaten Aceh Singkil.
“Rapat ini dalam rangka percepatan tindak lanjut hasil temuan Inspektorat di desa-desa,” ujar M Hilal, Inspektur Inspektorat Aceh Singkil.
Hilal menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap temuan dilakukan mulai dari tahun 2015 hingga 2023 yang belum diselesaikan oleh mantan atau kepala desa aktif.
Tujuan rapat ini adalah untuk mendorong para Keuchik agar sadar dan segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
“Adapun temuan itu beragam, mulai dari kekurangan volume, kelebihan bayar, hingga SPJ yang tidak lengkap. Kerugian negara harus dan wajib dikembalikan,” ungkapnya.
Dalam rapat, Inspektorat turut memberi reward terhadap desa yang telah menyelesaikan LHP diantaranya Desa Mukti Jaya, Haloban, Asantola, Teluk Nibung, Kuta Tinggi, Blok IV Baru, Sianjo Anjo, dan Danau Bungara.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati, perwakilan Forkopimda, Pj Sekda, Kadis DPMK, para Camat, dan seluruh Keuchik se Aceh Singkil.