Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) bekerjasama dengan DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil memberikan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku Industri Rumah Tangga (IRT).
Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 30 pelaku usaha industri rumah tangga di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa 18 Oktober 2022. Turut dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan.
Kepala Loka POM Aceh Selatan, Darwin Syahputra mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari jaminan produk bagi pelaku industri rumah tangga.
“Jaminannya yakni dengan mendapatkan nomor izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP secara online,” kata Darwin.
Ia mengatakan produksi usaha rumah tangga di Aceh Singkil saat ini sedang dalam perkembangan. Disamping itu pelaku industri rumah tangga masih banyak yang belum memiliki izin PIRT.
“Pelaku usaha yang sudah mendapatkan PIRT masih perlu ditingkatkan lagi, kalau dibandingkan dengan potensi produk yang ada masih cukup jauh gapnya,” katanya.
Dikatakannya masih terdapat resiko-resiko dari produk yang diedarkan tidak aman bagi masyarakat. Untuk itu diharapkan pelaku usaha akan lebih menyadari tentang jaminan produk dan bagaimana menjamin hygiene sanitasi.
“Harapannya semakin meningkat kualitas produknya sehingga pemasaran bukan hanya di pasar lokal tetapi juga pasar internasional secara online,” ungkapnya.
Sejauh ini secara umum produk industri rumah tangga yang beredar di Aceh Singkil masih dalam kategori aman, tidak ada yang menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, borak ataupun zat pewarna makanan.
“Kita melakukan pengujian dan alhamdulillah sampai sekarang produknya rata-rata secara umum aman, tidak ada menggunakan bahan berhaya. Hasil uji sampai sekarang bersih, tidak ada yang menggunakan bahan berbahaya,” jelasnya.
Ia berharap bagi pelaku industri rumah tangga yang belum memiliki izin PIRT untuk mendaftarkan produknya. Terlebih saat ini lebih mudah dalam pengurusan izin, dapat dilakukan secara online.
Karena menurutnya pengurusan izin tidaklah mahal. Biaya untuk produk industri rumah tangga, biasanya bekisar Rp200 – Rp300 ribu, tidak sampai Rp1 juta.
“Ini meluruskan seolah-olah perizinan rumit dan mahal, itu salah. Padahal sebenarnya sangat murah,” terang Darwin.
Loka POM Aceh Selatan membawahi tiga wilayah kabupaten/kota yakni Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil. (Hab)