You are currently viewing Karna Langka, Minyak Goreng Dijadikan Mas Kawin Pasutri Di Ponorogo
Pengantin pria bernama Supadi mengangkat minyak goreng kemasan berisi satu liter sebagai mahar perkawinannya menikah dengan Sumariati di Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022).

Karna Langka, Minyak Goreng Dijadikan Mas Kawin Pasutri Di Ponorogo

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pasangan di Ponorogo, Jawa Timur bernama Supadi (60) dan Sumariati (54) memilih minyak goreng kemasan satu liter sebagai maskawin di hari pernikahan mereka, Selasa (22/2/2022).

Di lansir dari lamannya Kompas, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sooko, Meky Hasan Tachtarudin yang dikonfirmasi membenarkan adanya pernikahan yang salah satu maharnya adalah minyak goreng.

Pengantin pria memilih minyak goreng sebagai maskawin lantaran saat ini keberadaannya langka di pasaran.

Menurut pengantin, minyak goreng memiliki bentuk yang sederhana dan mudah dicari sebelumnya.

Kendati bentuknya sederhana namun minyak goreng sangat dibutuhkan banyak orang.

“Jadi mahar minyak goreng diberikan pengantin pria karena dibutuhkan dalam rumah tangga. Filosofinya katanya walaupun sederhana tapi bermanfaat,” kata Meky, Selasa (22/2/2022).

Selain minyak goreng, jelas Meky, pengantin pria juga memberikan maskawin berupa uang tunai senilai satu juta rupiah.

Akad nikah pasangan Supadi dan Sumariati berlangsung di di rumah pengantin wanita di Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Mereka menggelar pernikahan di tanggal cantik yakni Selasa (22/2/2022).

Saat ijab kabul, pengantin wanita menggunakan baju kebaya bernuansa ungu. Sementara pengantin pria menggunakan batik dengan warna senada.

Jalannya akad nikah juga berlangsung lancar kendati pengantin pria harus mengulang ikrar ijab kabul hingga tiga kali.

Kondisi itu terjadi lantaran pengantin pria terharu bisa menikah kembali dengan seorang wanita lantaran istri pertamanya sudah meninggal beberapa tahun lalu.

Keberhasilan Supadi mengucap ijab kabul disambut riuh tepuk tangan para tamu undangan.

“Para tamu undangan pun tepuk tangan riuh setelah pengantin pria mengucapkan ijab kabul dengan benar,” tutur Meky.

Kendati masih dalam situasi pandemi Covid-19, acara akad pernikahan masih diperbolehkan.

Hanya saja seluruh yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, mengenakan masker hingga mencuci tangan sebelum masuk ke tempat acara.

“Untuk mengantisipasi Covid-19, semua yang hadir wajib menaati protokol kesehatan,” tutur Meky.

Share

Tinggalkan Balasan