Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memeriksa EH selaku pengguna anggaran dalam perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3.
Plt. Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe mengatakan, pemeriksaan EH dilakukan pada hari Senin lalu.
Selain EH, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya yakni D selaku PPTK, J selaku pemeriksaan barang, T selaku penyedia barang dan M selaku pejabat ULP.
“Hari Senin dua orang, EH dan D, kemudian Selasa kosong, Rabunya yang diperiksa J dan T, dan Kamis kemarin M yang diperiksa,” kata Syahroni saat dikonfirmasi di Kantor Kejari, Jum’at (18/2/ 2022).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara Kejari dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh di Banda Aceh pada 27 Januari 2022.
“Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut masih diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait guna memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Auditor BPKP,” sebutnya.
Syahroni mengungkapkan, pemeriksaan terhadap saksi akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
“Rencana minggu depan pemanggilan saksi, sembilan orang lagi hendak diperiksa dari ULP dan dari pihak dinas,”
Hasil pemeriksaan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya sudah diterima pihak kejaksaan.
“Mereka sebelumnya sudah turun ke lokasi dan mengecek kondisi kapal, ITS memeriksa antara kesesuaian kotrak dengan kondisi kapal,” pungkasnya.
Jika pemeriksaan telah selesai, kata dia akan dilihat hasilnya, apabila ada kerugian negara dan alat bukti cukup, baru kemudian akan ditetapkan tersangkanya. (Hab)