You are currently viewing Gugatan Pejabat Aceh Tengah yang Usir Orang Tua dari Rumah Ditolak Hakim

Gugatan Pejabat Aceh Tengah yang Usir Orang Tua dari Rumah Ditolak Hakim

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Banda Aceh – Gugatan pejabat ASN berinisial AH di Kabupaten Aceh Tengah yang hendak menguasai dan mengusir orang tuanya dari rumah tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah.

Putusan itu diputuskan dalam sidang dengan agenda putusan akhir yang digelar oleh PN Takengon, Selasa (30/11), yang diketuai oleh Aswin Arief sebagai Hakim Ketua dan Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan sebagai hakim anggota.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim seperti dikutip dari SIPP PN Takengon, Selasa (30/11).

Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp 1,64 juta.

Kasus itu berawal saat AH menggugat ibu kandungnya yang telah berusia 71 tahun dan saudaranya agar mengosongkan rumah yang ditempati mereka, sebab, rumah tersebut milik AH sesuai nama di sertifikat rumah tersebut.

Dalam petitum gugatan, AH menggugat sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.

Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring mengatakan, di atas kertas memang sertifikat tanah dan rumah itu milik AH. Bahkan penggugat tega mengusir orangtuanya dan melarang tinggal di rumah tersebut.

“Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (17/11).

Hanya saja, Bobby bilang di dalam persidangan, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.

“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi,” katanya.

Source : kanal

Share

Tinggalkan Balasan