You are currently viewing Disdikbud Aceh Singkil Tegaskan Bimtek Kepsek di Pulau Banyak Sesuai Juknis BOS
foto bersama narasumber pada kegiatan implementasi pendidikan anti korupsi di Pulau Banyak 3-6 November 2021 (Dok.Foto Disdikbud Aceh Singkil)

Disdikbud Aceh Singkil Tegaskan Bimtek Kepsek di Pulau Banyak Sesuai Juknis BOS

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil mengadakan kegiatan implementasi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dan peningkatan kapasitas bagi Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Pelaksana BOS SMP yang populer disebut Manager BOS pada Disdikbud Aceh Singkil, Herri Sahputra mengatakan, kegiatan yang populer disebut bimtek (bimbingan teknis) ini, dilaksanakan khusus bagi kepala sekolah SMP dan SD atau dewan guru yang mewakili, yang bersumber dari anggaran dana BOS.

Penggunaan dana BOS termaktub dalam Permendikbud No 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA dan SMK. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Disdikbud Kabupaten, sementara untuk pelaksana dilalukan oleh sekolah.

“Jadi untuk kegiatan yang diadakan di Pulau Banyak itu bukan bimtek tapi implementasi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dan peningkatan kapasitas bagi Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS sesuai dengan Peraturan Bupati No 12 tahun 2021,” katanya saat ditemui dikantornya, Rabu (24/11).

Menurut Herri, lahirnya Perbup No 12 pada bulan Maret 2021 ini merujuk pada aturan Surat Mendagri tahun 2019 dan diperkuat surat dari KPK tahun 2020 untuk melaksanakan implementasi pendidikan anti korupsi, namun tertunda karena sedang pandemi Covid-19. Dan baru terlaksana pada tahun 2021 ini ketika kasus Covid-19 sudah menurun.

Kegiatan implementasi pendidikan anti korupsi tersebut diselenggarakan oleh Disdikbud selaku panitia, bukan dipihak ketigakan (dalam hal ini event organizer/ eo). Dengan narasumber pada kegiatan itu dari aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian.

Menurutnya hal ini telah sesuai dengan juknis BOS pasal 21 ayat 1 poin L disebutkan bahwa pengelolaan dana BOS ada item yang dilarang, salah satunya membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang sumber pembiayaannya diselenggarakan oleh lembaga diluar dinas dan atau kementerian.

“Artinya dari larangan itu bisa ditarik kesimpulan kegiatan yang dibiayai dana BOS tidak ada celah pihak ketiga atau eo secara otomatis menyalahi juknis, tapi oleh pihak dinas atau kementerian,” bebernya.

Menyoal kegiatan implementasi anti korupsi di Pulau Banyak diinisiasi oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk tingkat SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) untuk tingkat SD.

“Kemudian mengenai besaran iurannya setiap sekolah berbeda mulai dari 1,5 – 3,5 juta, itu merupakan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh MKKS dan KKKS,” imbuhnya.

Untuk diketahui dana BOS sekolah di Aceh Singkil tahun 2021 sebesar 22 miliar lebih, yang terdiri dari 110 SD dan 42 SMP, dengan total jumlah 20.860 siswa SD dan SMP negeri maupun swasta yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Acara bimtek atau implementasi pendidikan anti korupsi bagi Kepala Sekolah di Pulau Banyak digelar dari 3-6 November 2021 ini sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

LSM Gerekan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh Singkil-Subulussalam menduga pelaksanaan bimtek kepala sekolah di Pulau Banyak, Aceh Singkil sarat korupsi.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, kegiatan bimtek Kepala Sekolah di Pulau Banyak Aceh Singkil diduga sudah menjadi lahan bisnis bagi para pejabat yang tidak bertanggung jawab,” kata Tamrin, Ketua LSM GMBI dalam keterangannya seperti dikutip dari Singkilnews.id pada Jumat (19/11)

Selain ajang bisnis, kegiatan bimtek yang menghabiskan dana BOS SD dan SMP di taksir mencapai Rp 300 juta, dengan jumlah peserta diperkirakan sebanyak 150 orang. Rincian persatu sekolah di kenakan biaya berpariasi mulai dari 1,5 sampai 3,6 juta.

Menurutnya, patokan iuran tersebut tanpa dasar hukum tentang besaran biaya yang dikenakan kepada Kepala Sekolah SD maupun SMP.

“Dan anehnya lagi dana BOS yang di gunakan untuk kegiatan bimtek tersebut belum di masukan kedalam perencanaan sekolah (RKAS), mereka beralasan nanti di masukan di anggaran perubahan kata para kepala sekolah, ketua KKKS dan ketua MKKS saat kami konfirmasi baru-baru ini,” tambahnya.

LSM lainnya, Noorwangsanegara dikabarkan akan melayangkan surat ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia terkait program Bimtek Kepala Sekolah SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil di Pulau Banyak.

“LSM Pendidikan Noorwangsanegara tidak ingin menduga adanya indikasi negatif dalam kegiatan bimtek Kepsek yang diselenggarakan oleh Disdikbud Aceh Singkil di Pulau Banyak tersebut,” kata Ketua LSM Noorwangsanegara dikutip dari lamannya Baranews Aceh, Jumat (19/11).

Surat yang rencananya akan dilayangkan ke Kemendikbudristek itu nantinya hanya berisikan bolah atau tidakny kegiatan tersebut dibiayai oleh sekolah dari dana BOS dan bolah atau tidak lebih dahulu membelanjakan dana BOS lalu kemudian dimasukkan kedalam RKAS perubahan. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan