Jakarta – Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Keputusan itu dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
“Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi,” demikian bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.
Ijtima Ulama menilai, Permendikbud sebetulnya bertujuan baik, demi mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, aturan tersebut malah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Ijtima Ulama menambahkan, kontroversi itu disebabkan Permendikbud yang diterbitkan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, materi muatan dalam Permendikbud tersebut juga dinilai bertentangan dengan syariat, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, peraturan perundang-undang lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbudristek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945,” demikian bunyi penjelasan.
Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
Kritik datang dari Ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut.
Nadiem memastikan, tujuan utama adanya peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga. Karenanya, ia mengatakan fokus utama Permen PPKS tersebut bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan di kampus.
“Kami di Kemendikbud Ristek sama sekali tidak mendukung seks bebas, perzinahan. Itu luar biasa sekali saya terkejutnya waktu saya dituduh,” jelasnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).