Aceh Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Mahkamah Syariah Aceh Singkil menyatakan angka perceraian di Kabupaten Aceh Singkil mencapai 250 perkara yang didominasi oleh istri gugat cerai.
“Peningkatannya sebenarnya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2020,” kata Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil Bakhtiar saat ditemui dikantornya, Selasa (9/11).
Bakhtiar menjelaskan sampai bulan Nopember 2021 pihaknya telah memutuskan 250 perkara perceraian yang didominasi oleh perkara cerai gugat atau cara istri mengajukan cerai terhadap suaminya.
“Banyak isteri yang minta cerai kepada suaminya,” katanya.
Menurutnya pandemi Covid-19 juga tidak terlalu mempengaruhi terhadap kasus perceraian yang terjadi.
“Jadi pandemi Covid-19 ini tidak mempengaruhi peningkatan angka perceraian di Aceh Singkil,” tambahnya.
Sementara Persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab perceraian.
“Latar belakang utamanya faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian,” imbuhnya.
Selain faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, perjudian, narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di daerah itu. Namun, persoalan ekonomi menjadi penyebab utamanya.
Sementara itu Bakhtiar juga mengungkapkan, banyak menangani dispensasi kawin atau persidangan nikah dibawah umur. Mengingat batasan usia nikah saat ini untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Sampai bulan Nopember ini, Mahkamah Syariah Aceh Singkil katanya, telah memutuskan 43 perkara dispensasi kawin. (HAb)