You are currently viewing Advokat Peradi Gugat Inmendagri soal Tes PCR ke MA
Ilustrasi PCR Test. Shutterstock

Advokat Peradi Gugat Inmendagri soal Tes PCR ke MA

Jakarta – Advokat Peradi mendaftarkan permohonan uji materi terhadap peraturan mengenai tes PCR sebagai syarat perjalanan domestik ke Mahkamah Agung (MA).

“Berkas permohonan uji materi terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021,” kata Singgih Tomi Gumilang, advokat Peradi Jakarta Selatan, dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober 2021.

Singgih mengajukan permohonan uji materi ketentuan khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan pada Inmendagri yang dimaksud adalah pelaku perjalanan domestik menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Adapun alasan Singgih mengajukan permohonan tersebut karena merasa dirugikan akibat berlakunya aturan itu. Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, Singgih kerap bepergian ke luar kota Jawa-Bali dan seluruh Indonesia. 

Singgih mengaku kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara dengan adanya PPKM di wilayah Jawa-Bali dan SE Menhub tersebut. “Kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat,” kata dia.

Sumber : tempo

Share

Tinggalkan Balasan