Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan bahwa penertiban anjing dilokasi wisata Pulau Banyak telah sesuai aturan dan berdasar.
Dasar tersebut adalah Surat Edaran Gubernur Aceh dan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2019 yang menyatakan bahwasanya ditempat wisata halal tidak diperbolehkan memelihara hewan anjing, babi, minuman keras dan pekerja seks komersil (PSK).
“Langkah yang dilakukan (oleh Satpol PP) ada dasar penertibannya,” kata Dulmusrid saat memberikan tanggapan atas video viral penertiban anjing canon, Senin (25/10/2021).
Dasar surat tersebut ucap Bupati, telah diberitahukan sebelumnya terhadap pengelola resort demi menjaga ketertiban dan kenyamanan wisatawan yang berlibur di Pulau Banyak.
Menurut sepengetahuan dirinya, tidak ada pemukulan terhadap anjing tersebut oleh petugas.
“Saat dievakuasi, mungkin anjing tersebut oleh pemiliknya biasa dilepas bebas oleh majikannya, nah kemarin mungkin anjingnya stres karena dimasukan ke keranjang untuk dievakuasi sehingga tidak bisa bergerak,” ujarnya.
Pemiliknya mungkin menganggap anjing tersebut biasa liar. Saat diperjalanan dari Pulau Banyak menuju Singkil, mungkin anjing ini sesak nafas kemudian mati.
Bupati berujar, anjing canon yang berada di Kimo Resort ketika datang tamu wisatawan menggonggong. Secara otomatis membuat takut tamu wisatawan yang datang, terlebih bagi yang tidak terbiasa dengan anjing.
Penertiban anjing dilokasi wisata Pulau Banyak tidak akan berhenti di Kimo Resort. Pemkab Aceh Singkil berencana akan meneritbkan anjing-anjing dilokasi resort lainnya. (HAb)