Jakarta – Komnas Perempuan menerima aduan korban pelecehan seks dan perundungan sesama pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lalu, kenapa korban mengadu dan meminta dukungan ke Komnas Perempuan?
“Komnas Perempuan telah menerima pengaduan secara langsung melalui online dari MS (korban) dan keluarganya. MS menyampaikan peristiwa kekerasan seksual yang ia alami, dampak, dan langkah-langkah yang diambil dan perkembangan advokasi kasusnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Jumat (1/10/2021).
Siti menjelaskan mengapa korban yang merupakan laki-laki itu mengadu dan meminta dukungan ke Komnas Perempuan. Kepada Komnas Perempuan, korban MS mengaku kasusnya juga berdampak kepada istri dan ibunya.
“MS memandang penting untuk melaporkan kepada Komnas Perempuan, walaupun ia korban KS (kekerasan seksual) laki-laki untuk mendapatkan dukungan dan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi. Terlebih kasus ini pun telah berdampak pada istri dan ibunya,” ujarnya.
Siti mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi langkah yang dilakukan korban untuk membongkar kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja. Komnas Perempuan kata Siti, selalu mendukung siapapun korban kekerasan seksual untuk mendapat keadilan dan pemulihan.
“Bagi Komnas Perempuan, pengaduan MS sangat diapresiasi untuk membongkar kasus-kasus kekerasan seksual di dunia kerja. Pada prinsipnya Komnas Perempuan mendukung siapa pun yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual untuk dapat mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya, mendukung upayanya mendapatkan keadilan dan memperoleh pemulihan,” ujarnya.
Siti menyampaikan pemulihan terhadap keluarga korban juga perlu dilakukan. Sebab menurutnya, secara tidak langsung kasus yang dialami korban juga berdampak kepada keluarganya.
“Dalam kasus ini, pemulihan korban juga perlu diperluas kepada anggota keluarganya, yang terdampak secara tidak langsung dari peristiwa KS (kekerasan seksual) itu dan sekaligus berperan penting sebagai penyokong pemulihan korban,” ucapnya.