You are currently viewing Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Buka Akses Umrah Jemaah Indonesia, Lantas?
Umat muslim menunaikan Umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan tetap menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2021. Otoritas Saudi telah menetapkan usia yang diizinkan untuk ibadah umrah bagi warga di wilayah Saudi yaitu berkisar dari 18 sampai 70 tahun. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Buka Akses Umrah Jemaah Indonesia, Lantas?

Jakarta – Kabar segar datang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa pihaknya tengah menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia. Sebelumnya, pada 2 Februari 2021 otoritas Saudi menerbitkan keputusan menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak 3 Februari 2021.

Sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia. Seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, kemenag.go.id, lampu hijau keberangkatan mulai tampak. Pasalnya Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan.

Lebih jauh lagi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H.

“Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” kata Hilman Latief di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021, dikutip dari situs kemenag.go.id.

Ia juga meminta para PPIU untuk mendata para jemaah yang keberadaannya tertunda juga memastikan bahwa jemaah yang hendak berangkat telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, yang menjadi persyaratan untuk bisa ikut melaksanakan ibadah umrah.

Sementara itu, lanjut Hilman, pihaknya juga minta PPIU untuk melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya kemudian telah melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah. Untuk selanjutnya laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email  laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.

Source : tempo

Share

Tinggalkan Balasan