You are currently viewing BNN Aceh Musnahkan Narkoba Senilai Rp 32 Miliar
(Foto: Antara)

BNN Aceh Musnahkan Narkoba Senilai Rp 32 Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja hasil operasi penegakan hukum dengan nilai lebih dari Rp32 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa. Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan semen. Sedangkan ganja dibakar.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram. Sedangkan ganja dengan berat mencapai 153,7 kilogram.

“Jika harga per gramnya Rp1 juta, maka sabu-sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto seperti dilansir laman Antara, Selasa (5/10/2021).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

M ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Bersama M turut diamankan 30 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 31,4 kilogram.

“Modus dilakukan M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Dan ini bisa dilihat dari bungkusannya beraksara China,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.

Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36, 2 kilogram dan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram ganja kering, kata Brigjen Pol Heru Pranoto menyebutkan.

“Selain itu, narkoba yang dimusnahkan tersebut juga barang bukti dua tersangka lainnya, yakni berinisial DF berupa sabu-sabu seberat n61 gram. Pelaku diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Kepala BNN Provinsi Aceh itu mengatakan para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Sumber : popularitas

Tinggalkan Balasan