You are currently viewing Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid-19, Kemenag Aceh Singkil Fasilitasi BKM

Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid-19, Kemenag Aceh Singkil Fasilitasi BKM

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI akan menyalurkan bantuan operasional Masjid dan Mushala terdampak Covid-19 pada tahun 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan senilai Rp 6,9 miliar rupiah. Ini terdiri dari Rp 6,2 miliar rupiah bantuan untuk Masjid dan 700 juta rupiah bantuan untuk Mushalla di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Singkil

Dalam hal ini Kantor Kemenag Aceh Singkil juga memfasilitasi dan membuka layanan setiap pengurus BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Masjid dan Mushalla di Kabupaten Aceh Singkil yang ingin mengajukan bantuan Masjid dan Mushalla terdampak Covid-19 untuk mengurus rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pengajuan penerima bantuan dikeluarkan oleh Kemenag melalui Seksi Bimas Islam.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Singkil Hendra Sudirman sebagai Koordinator untuk pengajuan proposal Masjid dan Mushalla  mengatakan bahwa Hingga hari ini Kamis sudah ada 15 Masjid dan 5 Mushalla yang mengajukan permohonan proposal tersebut.

“Sesuai regulasi adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk tiap Masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap Mushalla. pengajuan permohonan proposal ini ditutup hingga tanggal 12 September, dan nantinya segala persyaratan diupload ke aplikasi Sistim Apliaksi Masjid Kemenag pusat yang sudah terintegrasi” ujar nya.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Saifuddin mengatakan, bahwa berharap seluruh BKM Masjid di Aceh Singkil dapat mengajukan permohonan dan proposal bantuan Masjid terdampak Covid-19 ini.

“Kita berharap mudah-mudahan dapat dikabulkan oleh Kemenag pusat bantuan tersebut dan dapat dimanfaatkan dengan sabagaimana mestinya” tutupnya

Adapun dokumen permohonan bantuan nantinya ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanba. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan