Jakarta – Kepala Bidang Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menyatakan kafe Holywings Kemang telah melanggar ketentuan PPKM Level 3. Ada tiga ketentuan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dilanggar oleh kafe yang berada di Jakarta Selatan tersebut.
Pelanggaran pertama adalah jam operasional yang melebihi batas sesuai ketentuan PPKM Level 3. Kafe itu juga melanggar pembatasan kapasitas pengunjung
“Jaga jarak tidak diterapkan,” kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 6 September 2021.
Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh makan di tempat alias dine in. Namun, jumlah pengunjung maksimal hanya 25 persen dan aturan makan 30 menit.
Sebelumnya viral video polisi tengah membubarkan pengunjung yang berjubel di sebuah tempat hiburan di Jakarta. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang.
Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)
Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka.
Satpol PP DKI mendapati pelanggaran PPKM Level 3 di Holywings Kemang pada Sabtu malam, 4 September 2021. Saat itu juga, petugas menutup sementara Holywings Kemang.
Menurut Eko, penutupan kafe Holywings Kemang berlangsung selama 3×24 jam. “Kalau ada pelanggaran lagi baru didenda,” ucap dia.