Jakarta – Tabrak lari dianggap sebagai tindak kejahatan kemanusiaan. Kepolisian menyiapkan sanksi tegas untuk pelaku tabrak lari. Salah satunya pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Dengan demikian, pelaku tabrak lari haram mengemudi kendaraan bermotor lagi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana. Menurut Chryshnanda, Korlantas Polri menyiapkan demerit point system, yaitu pemberian poin untuk pelanggar lalu lintas.
Demerit point system adalah bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas ringan, sedang hingga berat akan diberikan sistem poin.
“Pelanggaran ringan atau administrasi dikenakan poin 1. Pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan dikenakan poin 3. Pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan dikenakan poin 5,” kata Chryshnanda dalam acara webinar ‘Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Online Melalui Inovasis Sistem ETLE-Incar’ yang diadakan Ditlantas Polda Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).
Dengan demerit point system, nantinya akan ada empat kriteria perpanjangan SIM. Ada yang bisa perpanjang SIM tanpa uji ulang, ada yang harus uji ulang, hingga SIM-nya dicabut.
“Satu, tanpa uji ulang, merupakan pemberian apresiasi kepada pemegang SIM selama dia memegang SIM dia tidak pernah melanggar, tidak melakukan pelanggaran yang lebih dari 12 poin, atau tidak terlibat kecelakaan,” ucap Chryshnanda.
Kedua uji ulang. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM harus uji ulang jika telah melakukan pelanggaran dan mendapat poin lebih dari 12 poin serta pernah terlibat pada kecelakaan.
“Tiga cabut sementara dengan keputusan hakim. Misalnya ugal-ugalan, mabuk, atau zig-zag, atau kebut-kebutan, atau bahkan overload over dimensi,” ucap Chryshnanda.
Terakhir adalah cabut SIM seumur hidup. Menurut Chryshnanda, pencabutan SIM seumur hidup ini diberlakukan untuk pelaku tabrak lari.
“Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.
Tabrak lari tidak hanya diganjar pencabutan SIM seumur hidup. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari bisa diblokir. Hal itu terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Disebutkan dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegkan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penidak lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.