You are currently viewing KPK Sebut Calon Kepala Desa Bayar Rp 20 Juta ke Bupati Probolinggo dan Suami
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta sebelum menuju KPK pada Senin, 30 Agustus 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal

KPK Sebut Calon Kepala Desa Bayar Rp 20 Juta ke Bupati Probolinggo dan Suami

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, para calon kepala desa harus membayar Rp 20 juta ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Duit ini diserahkan kepada suami Puput, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR dari Partai NasDem.

Alex mengatakan Kabupaten Probolinggo akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September 2021. Ia mengatakan ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang habis masa jabatannya. Kursi kosong ini yang kemudian diduga dijual.

“Tim KPK menerima informasi masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang pada Minggu, 29 Agustus 2021,” kata Alex dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Ia mengatakan Hasan Aminuddin bahkan sempat mengumpulkan para calon kepala desa. Dalam pertemuan inilah kemudian disepakati angka Rp 20 juta. Selain itu, Alex mengatakan mereka juga harus menyetorkan upeti dari sewa sawah desa sebesar Rp 5 juta per hektar. 

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan ini, KPK pertama-tama mencokok Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan pejabat desa Krejengan Sumarto. KPK menyita duit Rp 240 juta dari penangkapan ini. Selain itu, ada proposal nama-nama calon kepala desa. 

Kemudian, KPK menangkap Camat Paiton Muhamad Ridwal di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Dari penangkapan ini KPK menyita duit Rp 122,5 juta.

Selanjutnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Tim KPK menangkap Hasan Aminuddin, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan dua orang dekatnya. Mereka dicokok di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

Sumber : tempo.co

Share

Tinggalkan Balasan