You are currently viewing OJK Siap Diskusi soal Rencana MUI Bikin Fatwa Pinjol
OJK mengaku siap berdiskusi bila MUI ingin membahas rencana pembentukan fatwa halal atau haram praktik pinjaman online (pinjol). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).

OJK Siap Diskusi soal Rencana MUI Bikin Fatwa Pinjol

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap berdiskusi apabila Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin membahas rencana pembentukan fatwa halal atau haram praktik pinjaman online (pinjol).

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo seiring dengan merebaknya wacana MUI membentuk fatwa terkait pinjol yang tengah beredar di masyarakat.

“Ini menjadi concern (perhatian) semua pihak. OJK sangat terbuka dan komunikasi selama ini juga tidak ada hambatan,” tutur Anto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).

Kendati begitu, ia belum ingin menekankan apakah nantinya OJK akan mendukung pembentukan fatwa ini atau tidak. Anto hanya menekankan wajar bila fenomena pinjol ilegal yang banyak mencekik masyarakat pada akhir-akhir ini turut menjadi konsen MUI.

Sebab, fenomena pinjol ilegal saat ini membuat masyarakat terjebak dalam kondisi utang yang berlebihan. Masalahnya, fenomena pinjol ilegal ini muncul di masyarakat karena kurangnya literasi dan edukasi yang masih kurang.

Oleh karena itu, menurutnya perlu kerja sama dari berbagai pihak agar literasi dan edukasi masyarakat terkait pinjol dapat meningkat. Hal ini yang menjadi salah satu keinginan MUI.

“OJK mendukung Komisi Ekonomi MUI yang dalam Mukernas-nya mendorong dua program sebagai fokus kegiatan, yakni meningkatkan literasi keuangan syariah serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengaku terbuka untuk membuat fatwa soal halal atau haram praktik pinjol. Hal ini guna merespons banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol.

“Ya kita siap saja. Kalau ada kelompok masyarakat, pemerintah siapa pun boleh aja ajukan atau minta fatwa soal pinjol, kita siap. Bisa jadi nanti kita bahas. Kalau ada anggota MUI yang minta fatwa. Karena meresahkan masyarakat. Kadang kala ada inisiasi MUI sendiri,” kata Hasanuddin.

Menurut dia, fatwa pinjol bisa dibentuk karena praktiknya memiliki mudarat bagi peminjam dana, khususnya yang memberikan bunga tinggi. Mudarat lain adalah penagihan pinjol yang terkadang dilakukan dengan pemaksaan.

“Yang jadi masalah kan dharar-nya itu. Banyak mudaratnya. Apalagi, sistem bunga itu. Itu jelas. Pinjam sekian, bunganya sekian. Jelas-jelas tidak syariah,” tandasnya.

Sumber : CNN

Share

Tinggalkan Balasan