Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan penghargaan tanda jasa Bintang Jasa Utama bagi Eurico Guterres, eks milisi Timor Timur. Koalisi menegaskan bahwa tindakan Jokowi mengafirmasi impunitas terhadap Eurico yang mereka sebut sebagai pelanggar HAM berat.
“Ibarat meneteskan cuka di atas luka korban. Lagi-lagi, ruang sempit upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat terus mengalami tekanan dan resesi,” kata Koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2021.
Pada 2002, Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur. Putusan tersebut bahkan diperkuat sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (2006). Meski pada akhirnya dibebaskan melalui Peninjauan Kembali pada 2008, dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya Eurico Guterres dinyatakan terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) di Timor Timur.
Ia dituding mengetahui dan membiarkan serangan kepada penduduk sipil di Timor Timur pada 17 April 2021. Saat itu, anak buah Eurico menyerang rumah Manuel Viegas Carrascalao, yang dihuni 136 orang pengungsi, dan rumah Leandro Isac.
Koalisi juga menyebut pemberian penghargaan oleh negara ini merupakan pengkhianatan serius terhadap kemanusiaan dan moralitas, serta mengesampingkan keadilan korban. Pemberian penghargaan ini jelas-jelas telah menempatkan korban semata-mata sebagai alat kekuasaan, bukan tujuan apalagi raison d’étre (alasan beradanya) pemerintahan ini.
Langkah Presiden secara gamblang mempertontonkan banalitas kekuasaan yang menafikan pengalaman, aspirasi, serta upaya advokasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan korban dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan dan usaha mencegah keberulangan.
“Penghargaan terhadap Eurico Guterres menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia pasca-keluar dari belenggu otoritarianisme,” kata Koalisi.
Mereka melihat penghargaan tersebut justru membuktikan praktik impunitas masih mengakar, bahkan setelah lebih dari dua dekade Reformasi.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, kami Aliansi Masyarakat Sipil dari beberapa organisasi di Indonesia dan Timor Leste, juga sejumlah individu, mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali keputusannya memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres,” kata Koalisi.
Mereka pun mendorong Jokowi untuk memastikan perangkat pemerintahannya segera mengambil langkah strategis untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat secara menyeluruh. Hak-hak korban atas kebenaran (the right to know the truth), hak korban atas keadilan (the right to justice), dan hak korban atas reparasi (the right to reparation) diminta untuk segera dipenuhi.