Jakarta – Hubungan asmara MA dengan Lionardi berujung tragedi. MA, wanita yang berprofesi sebagai dokter, membakar bengkel sekaligus rumah yang dihuni kekasihnya di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8).
Sang pacar tewas bersama kedua orang tuanya. Tiga korban yang meninggal dunia yakni Lionardi Syahputra, Edy Syahputra (ayah) dan Lilys Tasim (ibu). Sedangkan dua korban lain yakni Nando dan Siska berhasil selamat meski mengalami luka-luka akibat peristiwa itu.
“Iya betul (tersangka), dokter MA,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
Berdasarkan keterangan saksi, Abdul menuturkan bahwa tersangka sempat bertengkar dengan Lionardi sebelum aksi pembakaran.
Pertengkaran terjadi di depan bengkel milik korban. Korban lalu turun dari mobil dan masuk ke dalam bengkel.
“Korban Lionardi memberitahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel,” ucap Abdul.
Setelah itu, tersangka atau pacar korban pergi dari lokasi, lalu kembali lagi ke bengkel dengan membawa bungkusan berisi cairan diduga bensin.
Tak lama tersangka pergi, dan hanya berselang sebentar terjadi ledakan dari dalam bengkel diikuti api yang berkobar.
Abdul berkata saat kejadian, seluruh korban tidak bisa keluar dari bengkel lantaran api sudah menyala di lantai bawah. Mereka lalu berusaha untuk naik ke lantai atas, namun hanya dua orang yang berhasil selamat.
Disampaikan Abdul, usai kejadian polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti. Salah satunya, bensin yang ditemukan di dalam mobil tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku melemparkan dua bungkus plastik berisi bensin ke dalam bengkel dan langsung meledak.
Abdul mengungkapkan aksi pembakaran yang dilakukan tersangka itu dilatarbelakangi oleh motif asmara.
“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku,” ucap Abdul.
Dalam kasus ini, tersangka MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.