Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah membahas aturan teknis terkait syarat terbang dengan menggunakan tes antigen H-1 untuk perjalanan udara di Jawa-Bali di tengah PPKM Level 4.
Aturan ini rencananya berlaku hanya bagi penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi covid-19 lengkap atau dua tahap.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut pihaknya menargetkan aturan bisa diterbitkan hari ini juga bersamaan dengan terbitnya SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. “(Aturan) masih dibahas hari ini, kami upayakan terbit hari ini,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/8).
Artinya, saat ini aturan terbang masih mengacu pada aturan terakhir, yakni SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi dua syarat utama.
Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk sementara. “Aturan belum (berlaku), masih penyesuaian, di lapangan juga perlu menyesuaikan tapi segera,” imbuh Novie.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa penumpang pesawat yang sudah divaksin lengkap bisa menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat perjalanan di Jawa-Bali.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (10/8).
Namun, masyarakat yang baru melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.