Tangerang Selatan – Kasus ambulans yang dihalangi mobil sedan beberapa waktu lalu kini menemukan titik terang. Sopir ambulans mengaku dalam perjalanan ia tidak sedang dalam keadaan gawat darurat.
“Kami telah menghadirkan kedua belah pihak baik itu dari pemilik mobil sedan maupun dari pihak ambulans,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman saat dihubungi, Rabu 4 Agustus 2021. Ambulans itu berjalan pada hari Rabu malam, 28 Juni 2021 tidak sedang menjemput pasien kritis.
Dari pengurus RT dan RW perumahan setempat yang disebut supir ambulans bahwa tidak ada warga yang meninggal di perumahan itu. “Kami menyimpulkan bahwa ambulans itu tidak sedang melaksanakan tugasnya.”
Ambulans ini tidak termasuk ke dalam kategori kendaraan yang diprioritaskan. Sehingga Satlantas Polres Tangerang Selatan berkesimpulan bahwa kendaraan sedan tidak melanggar pasal 287 ayat 4.
“Kami tidak menindak pengemudi sedan.” Polisi belum mengetahui motif penghadangan. Ambulans akan ke karoseri di Parung untuk mengambil tempat tidur bagi pasien ambulans.
Pengemudi dan co-driver ambulans mengaku mereka membuat kabar bohong. “Kami tidak melanjutkan proses hukumnya.” Polisi akan menegur pengemudi ambulans bahwa di tengah pandemi ini harus bahu membahu menghadapi penanggulangan Covid-19.
Sebelumnya sebuah mobil sedan yang sedang melaju di Jalan Raya Gaplek, Pamulang viral di media sosial karena menghalangi ambulans yang hendak melintas. Dari video yang viral di media sosial Instagram terlihat bahwa mobil ambulans sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator untuk memberi tanda darurat terhadap kendaraan di depannya.
Ambulas sudah berada di jalur kanan dan hendak melewati mobil itu lalu diteriaki awak ambulans yang kesal, ‘Woy gua viralin lu, gua viralin lu, masuk TV.’