Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Camat Gunung Meriah Abdul Hanan membuka palang pintu kantor Desa Blok 15 yang sebelumnya disegel oleh anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam).
“Benar, sudah kami buka kantor Desa Blok 15 yang sebelumnya dipalang oleh anggota BPKam-nya,” kata Abdul Hanan ketika dikonfirmasi, Jumat 30 Juli 2021 sore.
Pembukaan palang dilakukan lantaran sudah adanya jalan keluar atas persoalan penyegelan kantor desa tersebut.
“Sudah Kita mediasi antara anggota BPKam secara terpisah. Kemudian dalam senggang terpisah, kita panggil Kepala Desa dan Bendahara desa,” ungkapnya.
Ia menyebut, sudah 2 bulan menjabat Camat Gunung Meriah, tidak mendapat laporan persoalan anggota BPKam secara tertulis. Untuk itu ia dengan cepat memediasinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hanan mengungkapkan tidak hanya honor anggota BPKam saja yang belum dibayar, tetapi perangkat desa yang lainpun belum dibayar.
“Pak geuchiknya sudah berjanji dalam beberapa waktu kedepan akan membayar honor yang belum terbayarkan,” tukasnya.
Sebelumnya sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, kecamatan Gunung Meriah Kecamatan memalang pintu kantor desa setempat, Jumat (30/7/2021).
Penyegelan itu buntut dari kekesalan lantaran gaji mereka belum dibayar sejak Januari hingga Juli 2021 padahal dana desa baik yang bersumber dari ADK/APBK dan APBN sudah penarikan.
“Ini adalah bagian kekecewaan kami kepada kepala Desa (Amin Sanra) karena honor perangkat maupun BPKam belum dibayarkan sejak Januari Hingga Juli,”Kata Ketua BPKam setempat, Idrus Syahputra
Selain itu kami sebagai BPKam yang memiliki peran penting, mitra kepala Desa juga tidak pernah melibatkan segala hal termasuk pembahasan anggaran, penarikan dan lain sebagainya.
“Berapa total anggaran Desa kami tahun ini tidak tahu sehingga ada kesan desa ini milik pribadi kelapa Desa,”.
“Artinya Kepala Desa tidak transparan dalam segala hal. Maka patut kami duga kepala desa bermain dengan dana desa,”Imbuhnya.
Kami juga merasa aneh dalam pengelolaan dana Desa ini meski kami tidak pernah di libatkan namun proses administrasi tetap lancar bahkan tetap bisa pencairan. Maka patut kami duga juga ada manipulatif tandatangan BPKam.
Lebih lanjut Idrus menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Juni 2021 di kantor Desa perangkat dan BPKam serta Kepala desa telah musyawarah kenapa belum di bayarkan honor padahal sudah penarikan dan kapan akan di bayarkan kepala desa?
Pada saat itu kata dia kepala Desa belum bersedia menjelaskan secara rinci kemana uang itu mengalir yang semestinya dibayarkan untuk honor.
Dari musyawarah itu kepala Desa memutuskan dan berjanji akan di bayarkan selama 4 bulan pada penarikan berikutnya di bubuhi tandatangan bermaterai . “Jika tidak dibayarkan siap di seret ke ranah hukum,”Katanya.
“Karena kami melihat kepala Desa tidak ada niat baik maka kami harus bertindak tegas. Kami segel kantor Desa sampai waktu belum di tentukan, dan dalam waktu dekat masalah ini akan laporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Idrus.
Tentunya kata dia pihaknya berharap masalah desa mereka menjadi atensi semua pihak mulai Kecamatan, Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyakarat Kampung (DPMK) , Inspektorat, hingga APH karena perlakukan ini sudah di luar kewajaran.
Kami meyakini apa yang di lakukan kepala Desa ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (HAb)